Struktur Tata Kelola
Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan instansi pengelola Perseroan yang tertinggi. RUPS memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan Direksi, dan menetapkan masalah-masalah penting lainnya yang berkenaan dengan bisnis dan operasi Perseroan termasuk jumlah remunerasi para anggota Direksi dan Komisaris, pembayaran dividen dan pembagian keuntungan, persetujuan tentang Laporan Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan pendelegasian wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti pokok-pokok permasalahan yang dibahas dan disetujui oleh RUPS.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun fiskal. Pemberitahuan RUPS harus diumumkan di surat-surat kabar terkemuka dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum tanggal pertemuan. Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan informasi tentang siapa yang berhak hadir dan ketentuan prosedur voting melalui kuasa. Auditor independen Perseroan serta penasihat hukum juga berhak menghadiri RUPS.
RUPS Perseroan terakhir kali diselenggarakan pada 29 Mei 2012. RUPS tersebut meratifikasi laporan keuangan yang diaudit dan menyetujui Laporan Tahunan 2011; menyetujui pembayaran dividen final dan interim untuk tahun 2011; menyetujui perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi; memberi wewenang pada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik guna melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar